Berikut Cara Mendapatkan Kode QR Aktivasi KTP Digital Yang Perlu Anda Ketahui

Pemerintah mulai mempercepat penggunaan KTP atau Identitas Digital Kependudukan (IKD) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tidak lagi mengandalkan KTP fisik, masyarakat bisa mengakses informasi seputar KTP digital melalui smartphone.

Disarankan untuk menggunakan KTP digital sebagai tindakan pencegahan jika terjadi kehilangan informasi atau dokumen. Dalam hal ini, warga dapat mengakses informasi tersebut melalui ponsel Android atau iOS mereka.

Kemendagri mengingatkan sebelum membuat KTP digital, pengguna harus memiliki QR code atau kode QR yang diberikan langsung oleh Disdukcapil.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan yang berikut ini:

Sebagai referensi, warga yang ingin mengaktifkan KTP digital dapat melakukannya di kantor Capil Bebek atau kantor kelurahan, tergantung tempat tinggalnya.

Dilansir dari unsyiahpress.id, Citation Indonesia Baik, Jum (10/3/2023) Pendaftaran aplikasi IKD memerlukan verifikasi dan verifikasi yang ketat menggunakan teknologi pengenalan wajah dan harus didampingi oleh pengelola Disdukcapil.

Seiring dengan terus digunakannya Kartu Identitas Kependudukan (IKD) atau KTP digital oleh pemerintah, masih banyak yang mempertanyakannya. Salah satunya, apa yang terjadi pada KTP digital saat ponsel atau ponsel bekas hilang?

Home Office Duck Capil, mengutip Dis Duck Capil, mengurangi risiko jika suatu saat orang kehilangan ID yang disimpan di ponselnya atau jika orang mengubah nomor teleponnya. Saat KTP/IKD digital diaktifkan, penghuni diberikan nomor identifikasi pribadi (PIN) dan kode QR.

Warga bebas memilih mana yang akan digunakan. Jika PIN mudah, itu akan diberikan dengan pilihan kecuali Anda memberi tahu orang lain PIN Anda.

Warga tidak perlu khawatir jika HP hilang. Pasalnya, data di aplikasi Gb whatsapp dijamin aman. Apabila terjadi kehilangan ponsel, pemegang KTP digital diimbau untuk segera melaporkannya ke UPTD Pusat, Pusat Layanan Umum atau Dinas Dukcapil setempat.

Kami bertujuan untuk menonaktifkan akun Anda terlebih dahulu. Anda kemudian dapat menginstal ulang aplikasi IKD. Jika Anda kehilangan ponsel, tidak ada orang lain yang dapat mengakses data digital Anda. Ini karena data Anda dikunci dengan PIN dan Anda memiliki kredensial pengenalan wajah (teknologi pengenalan wajah) untuk membuka kunci sistem.

Ketika seseorang mengurus KTP digital, tidak perlu mengembalikan atau menyerahkan fisik KTP-Elektronik kepada petugas kepolisian. Karena tetap bisa memiliki dan menggunakan KTP elektronik. Jadi Anda tidak perlu khawatir dengan keamanan data di KTP digital.

Daftar data keluarga menunjukkan data biometrik anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga (KK). Daftar dokumen terbagi menjadi dua daftar yaitu daftar kependudukan dan daftar lainnya, serta daftar penduduk yang memiliki berkas KTP elektronik dan kartu keluarga digital.

Daftar lainnya antara lain riwayat vaksin COVID-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi Pejabat Negara (BKN), dan informasi daftar pemilih tetap tahun 2024.

Di bagian bawah terdapat daftar KTP digital, data penting, scan dan kunci. Kode QR muncul saat Anda ingin memberikan informasi pribadi kepada orang lain di menu Digital KTP.

Sementara itu, Anda dapat melihat data pribadi yang dibagikan orang lain dengan memindai kode QR di daftar pindai. Dari segi keamanan, aplikasi Digital Resident Identity memiliki fitur anti respon untuk mengurangi penyalahgunaan informasi. Kemudian kode QR yang selalu dibagikan akan diubah menjadi lebih aman.

Ericsson mengatakan kode QR yang digunakan untuk berbagi informasi dengan orang lain hanya berlaku selama 90 detik. “Ini tidak dapat digunakan lagi setelah itu, jadi aman untuk tidak menyalahgunakannya.”

Sebelumnya, Departemen Pendaftaran Kependudukan dan Kewarganegaraan (Ditjen Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan target 25% dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Digital Kependudukan (IKD) pada tahun 2023.

Target ini mencakup kantor Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. General Manager Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman dukcapil.kemendagri.go.id mengatakan, “Mari kita beralih ke KTP digital. Target tahun ini 50 juta masyarakat Indonesia, 25%, menggunakan KTP digital di ponselnya. telepon.” kata. . . Ditulis pada Jumat (2 Oktober 2023).

Saat mendaftarkan aplikasi IKD, diperlukan verifikasi dan validasi yang ketat menggunakan teknologi pengenalan wajah, sehingga harus didampingi oleh pengelola Dukcapil. “Saat pemohon datang, bisa langsung mendapatkan KTP digital, dan dokumen kependudukan lainnya seperti KK bisa langsung mentransfer data digital tersebut ke handphone pemohon,” ujarnya.

(embun/isk)